RSS

DANA PERIMBANGAN

09 Jun

oleh: Shofia Azahra

Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, “Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi”. Dana Perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dan antar Pemerintah Daerah. Dana perimbangan terdiri dari :

1).Dana Bagi Hasil
Menurut Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah (2005:108) “Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi”.
Dana bagi hasil ini bersumber dari pajak dan kekayaan daerah. Dimana menurut Pasal 11 ayat 1 UU No. 33 Tahun 2004, Dana Bagi Hasil yang berasal dari pajak terdiri dari : “1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), 2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21”.
Sedangkan pada pasal 11 ayat 2 Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, Dana Bagi Hasil yang berasal dari sumber daya alam terdiri dari “1) kehutanan, 2) pertambangan umum, 3) perikanan, 4) pertambangan minyak bumi, 5) pertambangan gas bumi, 6) pertambangan panas bumi ”.

Proporsi Dana Bagi Hasil menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:

a.)Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB sebesar 90% untuk daerah meliputi 16,2% untuk daerah Provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi, 64,8% untuk daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota, dan 9% untuk biaya pemungutan.
Sedangkan 10% bagian Pemerintah dari penerimaan PBB dibagikan kepada seluruh daerah Kabupaten dan Kota yang didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan dengan imbangan sebesar 65% dibagikan secara merata kepada seluruh daerah Kabupaten dan Kota, dan sebesar 35% dibagikan sebagai intensif kepada daerah Kabupaten dan Kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan sektor tertentu.

b.)Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP)
Dana Bagi Hasil dari penerimaan BPHTP sebesar 80% dengan rincian 16% untuk daerah Provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi, dan 64% untuk daerah Kabupaten dan Kota penghasil dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan 20% bagian Pemerintah dari penerimaan BPHTP dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh Kabupaten dan Kota.

c.)Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29
Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 merupakan bagian daerah adalah sebesar 20% yang dibagi antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dimana 60% untuk Kabupaten/Kota dan 40% untuk Provinsi.

d.)Kehutanan
Penerimaan dari sektor Kehutanan yang berasal dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah dan 60% untuk daerah. Sedangkan penerimaan yang berasal dari Dana Reboisasi dibagi dengan imbangan sebesar 60% untuk Pemerintah dan 40% untuk daerah.

e.)Pertambangan Umum
Dana Bagi Hasil dari penerimaan Pertambangan Umum yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah dan 80% untuk daerah.

f.)Perikanan
Dana Bagi Hasil dari penerimaan perikanan yang diterima secara nasional dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah dan 80% untuk seluruh Kabupaten dan Kota.

g.)Pertambangan Minyak Bumi
Penerimaan pertambangan minyak bumi yang dibagikan ke daerah adalah penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya dengan imbangan 84,5% untu Pemerintah dan 15,5% untuk daerah.
Dana bagi hasil dari pertambangan minyak bumi untuk daerah sebesar 15% dibagi dengan imbangan 3% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, 6% dibagikan untuk Kabupaten/Kota penghasil, dan 6% dibagikan untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Sedangkan sisa dana bagi hasil dari pertambangan minyak bumi untuk daerah yang sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar, dimana 0,1% dibagikan untuk Provinsi yang bersangkutan, 0,2% dibagikan untuk Kabupaten/Kota penghasil, 0,2% dibagikan untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan

h.)Pertambangan Gas Bumi
Penerimaan pertambangan minyak bumi yang dibagikan ke daerah adalah penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya dibagi dengan imbangan 69,5% untuk Pemerintah dan 30,5% untuk daerah.
Dana bagi hasil dari pertambangan gas bumi untuk daerah sebesar 30% dibagi dengan imbangan 6% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, 12% dibagikan untuk Kabupaten/Kota penghasil, dan 12% dibagikan untuk Kabupaten/Kota dalam provinsi bersangkutan.
Sedangkan sisa dana bagi hasil dari pertambangan gas bumi untuk daerah yang sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar, dimana 0,1% dibagikan untuk Provinsi yang bersangkutan, 0,2% dibagikan untuk Kabupaten/Kota penghasil, 0,2% dibagikan untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan

i.)Pertambangan Panas Bumi
Pertambangan panas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan yang merupakan penerimaan negara bukan pajak, dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah dan 80% untuk daerah.
Dana bagi hasil dari penerimaan pertambangan panas bumi yang dibagikan kepada daerah dibagi dengan imbangan 16% untuk Provinsi yang bersangkutan, 32% untuk Kabupaten/Kota penghasil, dan 32% untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan.

2).Dana Alokasi Umum
Menurut Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah (2005:108) “Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi”
Dana Alokasi Umum merupakan komponen terbesar dalam dana perimbangan dan peranannya sangat strategis dalam menciptakan pemerataan dan keadilan antar daerah. Sony Yuwono, Dwi Cahyono Utomo, Suheiry Zein, dan Azrafiany A.R (2008) Dana Alokasi Umum digunakan untuk mengurangi ketimpangan dalam kebutuhan pembiayaan dan penguasaan pajak antara pusat dan daerah, proporsi yang diberikan kepada daerah minimal sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari penerimaan dalam negeri neto. Sedangkan H.A.W Wijaya (2007) mengungkapkan bahwa dana alokasi umum menekankan aspek pemerataan dan keadilan dimana formula dan perhitungannya ditentukan oleh undang-undang.
Penggunaan Dana Alokasi Umum ditetapkan oleh daerah. Penggunaan Dana Alokasi Umum dan penerimaan umum lainnya dalam APBD harus tetap pada kerangka pencapaian tujuan pemberian otonomi kepada daerah yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, seperti pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan.

3).Dana Alokasi Khusus
Menurut Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah (2005:107) “Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional”. Sesuai dengan Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kegiatan khusus yang dimaksud adalah

  • Kegiatan dengan kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan rumus alokasi umum, dalam pengertian kebutuhan suatu daerah tidak sama dengan kebutuhan daerah lain, misalnya kebutuhan di kawasan transmigrasi, kebutuhan beberapa jenis investasi / prasarana baru, pembangunan jalan di kawasan terpencil, serta saluran irigasi primer.
  • Kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional.

Menurut H.A.W Wijaya (2007) menyatakan bahwa biaya administrasi, biaya penyiapan proyek fisik, biaya penelitian, biaya perjalanan pegawai daerah, dan lain-lain biaya umum yang sejenis tidak dapat dibiayai oleh dana alokasi umum.

DAFTAR PUSTAKA
H.A.W.Wijaya. 2007. Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah. 2005. Pemerintahan Daerah di Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Notes: bagi yang ingin menggunkana artikel ini untuk tugas, skripsi, atau karya ilmiah lain mohon untuk mencantumkan nama pengarang artikle ini dan alamat blog ini, untuk menghindari plagiatisme. terima kasih

 
9 Komentar

Ditulis oleh pada Juni 9, 2010 inci Economics

 

9 responses to “DANA PERIMBANGAN

  1. Adi

    Juli 12, 2011 at 1:16 am

    Terima kasih, artikelnya bagus dan sangat membantu.. sukses terus yaa..

     
    • mycolorisland

      Juli 12, 2011 at 1:31 pm

      sama-sama ^^
      semoga artikel ini bisa membantu, terima kasih sudah berkunjung ^^

       
  2. eureka

    Desember 5, 2011 at 1:55 pm

    komapta…
    dampak dana perimbangan terhadap kemiskinan, gmn?
    mohon bantuannya

     
  3. AGR

    Agustus 1, 2012 at 10:40 pm

    ijin buat tgs kk

     
  4. Yusran Un Mansyui

    Februari 24, 2013 at 4:14 pm

    Thanks Artikelnya

     
  5. zainal abidin

    Juli 24, 2013 at 2:34 am

    makasih, lumayan buat nyontek jawab soal semester.. kalo ada yg lebih lengkapya.. sukses

     
  6. amazon coupon

    Juli 31, 2013 at 8:28 am

    certainly like your web-site however you need to check the spelling on quite a few of your posts.
    Many of them are rife with spelling issues and I to find it very bothersome to inform the reality nevertheless I will surely come back again.

     
  7. juu^^

    Oktober 18, 2013 at 3:03 pm

    makasih banget artikel nya…… ^^

     
  8. joko

    Agustus 13, 2014 at 1:48 pm

    Selamat Datang di Website OM AGUS
    Izinkan kami membantu anda
    semua dengan Angka ritual Kami..
    Kami dengan bantuan Supranatural
    Bisa menghasilkan Angka Ritual Yang Sangat
    Mengagumkan…Bisa Menerawang
    Angka Yang Bakal Keluar Untuk Toto Singapore
    Maupun Hongkong…Kami bekerja tiada henti
    Untuk Bisa menembus Angka yang bakal Keluar..
    dengan Jaminan 100% gol / Tembus…!!!!,hb=085-399-278-797
    Tapi Ingat Kami Hanya Memberikan Angka Ritual
    Kami Hanya Kepada Anda Yang Benar-benar
    dengan sangat Membutuhkan
    Angka Ritual Kami .. Kunci Kami Anda Harus
    OPTIMIS Angka Bakal Tembus…Hanya
    dengan Sebuah Optimis Anda bisa Menang…!!!
    Apakah anda Termasuk dalam Kategori Ini
    1. Di Lilit Hutang
    2. Selalu kalah Dalam Bermain Togel
    3. Barang berharga Anda udah Habis Buat Judi Togel
    4. Anda Udah ke mana-mana tapi tidak menghasilkan Solusi yang

    Jangan Anda Putus Asa…Anda udah
    berada Di blog yang sangat Tepat..
    Kami akan membantu anda semua dengan
    Angka Ritual Kami..Anda
    Cukup Mengganti Biaya Ritual Angka Nya
    Saja… Jika anda Membutuhkan Angka Ghoib
    Has

     

Tinggalkan komentar